polisi cerdas
Halaman Facebook Humas Polda Metro Jaya mendadak menjadi ramai dari respon natizen sejak Jumat (4/12/2015) kemarin. Penyebabnya adalah pengumuman dari Humas Polda Metro Jaya yang menyampaikan himbawan kepada pengguna jalan raya tentang aturan modifikasi motor.
Dalam pengumuman yang di post pada halaman facebook ini, Kepolisian memberitahukan bahwa merubah bentuk atau tampilan dari motor dari bentuk awal ke bentuk yang berbeda bisa mendapatkan denda sampai dengan Rp.24 juta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto memberitahukan bahwa pihaknya merasa perlu mensosialisasikan aturan untuk modifikasi kendaraan kepada para pemilik kendaraan agar tidak ada yang terkena tilang.
“Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran,” jelas AKBP Budiyanto.
andrew eryawan ahmad rifki
DeveloperCras justo odio, dapibus ac facilisis in, egestas eget quam. Curabitur blandit tempus porttitor. Vivamus sagittis lacus vel augue laoreet rutrum faucibus dolor auctor.
0 komentar:
Posting Komentar